Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Alimuddin Paada mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil kontraktor pihak Pe...
Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Alimuddin Paada
mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil kontraktor pihak Perusahaan
pekerja pembangunan Kolam Renang berada di Jalan Soekarno Hatta Kompleks STQ
Jabar Nur Kota Palu.
Perihal pemanggilan tersebut untuk menindaklanjut hasil tinjauan lokasi
Kolam Renang oleh Komisi IV DPRD pada Senin (20/1/20) lalu. Saat itu, dijumpai
progres pembangunan baru mencapai 57 persen, dengan realisasi penggunaan
anggaran 43 persen.
Sebagaimana diberitakan, pembangunan Kolam Renang tersebut dikerjakan
PT. Mandava Putra Utama, Konsultan manajemennya adalah PT. Biro Arsitek dan
Insinyur Sangkuriang. Sementara, konsultan perencana yaitu PT. Nusantara Citra
Konsultan.
Alokasi anggaran sebesar Rp. 19 Miliar lebih atau lebih tepat Sembilan
belas Miliyar Tiga ratus enam puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu
empat ratus rupiah.
Masa kontrak kerja dimulai sejak 11 Juli 2019 yang mestinya selesai
pada 15 Desember 2019. Namun, karena alasan terjadi beberapa perubahan desain
sehingga mengalami keterlambatan teknis, maka diperpanjang sampai tanggal 16
Januari 2020.
Saat ini, pihak Perusahaan pekerja proyek itu kembali diberikan
tambahan waktu selama 53 hari terhitung sejak 16 Januari 2020 dengan konsekuensi
penerapan denda.
Alimudin mengatakan, pihak Perusahaan akan dipanggil untuk Rapat Dengar
Pendapat (RDP) sekaitan progres pembangunan dan penyelesaian.
“Setelah selesai beberapa tugas ini kita akan segera panggil kembali
mereka. Kami akan tetap melakukan rapat dengar pendapat bersama pihak
Perusahaan yang kerjakan,” jelas Ketua Komisi IV Alimuddin, (5/1) di Kantor DPRD Sulteng.dikutip dari kaili post
Sebelumnya. Kata Alimudin, Komisi IV telah memanggil Dinas Pemuda dan
Olahraga (Disporda) Sulteng sebagai instansi yang dilekatkan pembangunan Kolam
Renang tersebut untuk RDP.
Alimuddin menyebut, jika sampai batas waktu ditetapan pekerjaan belum
bisa diselesaikan, maka sesuai aturan hukum proses pembanguanan akan distop.
Namun, segala kesimpulan bisa diambil setelah melakukan RDP.***
Reporter: Supardi