RESPONAKTUAL.ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak akan mengurangi upaya penindakan dalam menjalankan tugasnya member...
RESPONAKTUAL.ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi
menegaskan tidak akan mengurangi upaya penindakan dalam menjalankan tugasnya
memberantas korupsi. Selain itu untuk pencegahan korupsi, KPK akan melanjutkan
kebijakan untuk mendorong peningkatan pendapatan negara dan melakukan program
pencegahan yang sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS
PK).
KPK akan tetap melakukan tindakan hukum termasuk tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan hukum acara pidana khusus lainnya. Penindakan akan dilakukan semaksimal mungkin dengan penekanan dalam upaya pengembalian kerugian negara melalui strategi pemulihan aset. Salah satu realisasi bahwa KPK tidak akan mengurangi penindakan adalah dengan membentuk tim khusus untuk mendalami indikasi pencucian uang dari hasill korupsi. Penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang akan menjadi prioritas KPK periode 2019-2023.
Tak hanya itu, KPK juga akan banyak melakukan penanganan perkara dengan kerugian keuangan negara yang besar melalui mekanisme case building dan penyelesaian tunggakan perkara. Guna mendukung penindakan, KPK terus melakukan pengelolaan aset, benda sitaan, dan barang rampasan negara.
“KPK memahami harapan publik yang sangat tinggi agar KPK secara serius terus melakukan upaya pemberantasan korupsi, kami pastikan kami akan terus melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam Penandatanganan Kontrak Kinerja Organisasi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5 Maret 2020.
Dalam menjalankan tugas, KPK telah menetapkan dua sasaran strategis dalam Arah Kebijakan Umum 2020. Selain memaksimalkan mengembalikan kerugian negara melalui strategi pemulihan aset, KPK terus mendorong peningkatan Indeks Persepsi Korupsi melalui dua indikator yang terkait dengan tugas dan kewenangan KPK. Dua indikator tersebut adalah World Justice Project dan PERC Asia Risk Guide.
KPK berharap dengan pelaksanaan
tugas pemberantasan korupsi baik penindakan ataupun pencegahan dapat mendorong
dua indeks tersebut lebih tinggi sehingga berkontribusi pada target IPK
Indonesia menjadi 45 pada tahun 2024.
Guna mendukung dua sasaran strategis yang telah ditetapkan, KPK juga menetapkan empat fokus area, yakni korupsi di sektor bisnis, politik, yang dilakukan penegak hukum, dan pada sektor pelayanan publik.
Empat fokus area ini akan KPK jalankan mengacu kepada lima kebijakan Presiden RI: pembangunan Sumber Daya Manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.
Dengan begitu, KPK akan fokus
dalam penanganan perkara dengan tiga kriteria, yakni menguasai hajat hidup
orang banyak, berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional, dan sektor
yang menjadi fokus RPJMN 2020-2024, RKP 2020, dan IPK, termasuk terkait dengan
pemindahan ibu kota.
EDITOR : ILYAS IMRAN / responaktual.online
SUMBER : Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav 4,
Jakarta Selatan
Call Center KPK : 198
(021) 2557-8300