Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ( Pemprov ) Sulteng. Pada tahun 2019 dalam usahanya mendukung ketahanan pangan daerah, di tengah k...
Melalui Dinas Cipta Karya & Sumber Daya Air yang di Pimpin Ir. Abd Razak. MT, program keciptakaryaan dan SDA pada tahun 2019 tuntas di laksanakan.
Infrastruktur yang telah di bangun seperti Bendung Wosu yang terletak di Kabupaten Morowali dan juga Bendung Balukang 2 di Kabupaten Donggala menjadi sinyal kuat bahwa gairah pembangunan infrastruktur yang di jalankan Dinas Cikasda sejalan dengan visi misi Pemerintah Provinsi saat ini.
" Irigasi pertanian di daerah yang telah di bangun di harapkan dapat mendukung ketersediaan air bagi para petani". Ujar Kadis Cikasda Abd Razak
Rampungnya dua pekerjaan Bendung tersebut adalah merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam meningkatkan keberlanjutan fungsi dan pemanfaatan irigasi pertanian dalam rangka mendukung ketahanan pangan daerah.
Selain paket kontrak Bendung, pada 2019 lalu Cikasda Sulteng juga telah menyelesaikan kegiatan optimalisasi sarana air bersih, untuk kecamatan Kulawi berlokasi di Empat Desa yakni Desa Salua yang di helat CV. Erynas Perdana, Desa Namo di kerjakan oleh CV. Rizky Wahana Contruksion, Desa Boladangko di kerjakan CV. Bina Sejatera serta di Desa Sungku di helat CV. Deasy Membangun.
Selain di Kabupaten Sigi, Kegiatan lainya juga di gelar di Kabupaten Donggala yaitu pembangunan prasarana pengambilan dan saluran pembawa air baku yang di kerjakan oleh CV. Tulus Karya Pratama.
Daerah Irigasi Kewenangan Provinsi
Di Sulawesi Tengah ada 30 daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dengan luas potensial sebesar 47.640 Hektar dan luas fungsional 28.275 Hektar. Daerah daerah irigasi ini terus di optimalkan pemanfaatanya sehingga kedepan Kata Abd Razak, di butuhkan penguatan kelembagaan dalam pengelolaan irigasi dengan melakukan kordinasi antara instansi terkait agar terpadu dan sinergi sehingga tujuan program ketahanan pangan tercapai untuk kepentingan masyarakat.
Dengan melihat jumlah daerah irigasi saat ini, pihaknya dalam melaksanakan setiap kegiatan tetap mengacu pada skala prioritas karena terkendala soal anggaran, namun demikian tetap melakukan kegiatan dengan pemeliharaan pada daerah irigasi yang ada, tujuanya adalah menjaga penurunan kondisi bangunan akibat usia yang memang rata-rata sudah berumur puluhan tahun
Daerah Irigasi Kewenangan Pusat
Berdasarkan Permen PU No. 15/PRT/M/2011, tentang pelaksanaan teknis kegiatan, di lakukan melalui dekonsentrasi atau tugas perbantuan yang di berikan pusat pada daerah.
Daerah daerah irigasi tersebut yakni, Daerah Irigasi Gumbasa, Daerah Irigasi Lambunu, Daerah Irigasi Sausu Atas, Daerah Irigasi Oyom Lampasio, Daerah Irigasi Singkoyo-Sinorang serta Daerah Irigasi Rawa Mentawa dan Saembalawati.
"Kegiatan pemeliharaan jaringan irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Sulawesi Tengah, di laksanakan setiap tahun berjalan pada bangunan infrastrukturnya." Kata Satya
Seperti pemeliharaan rutin yang di lakukan adalah pembersihan pada sisi kanan dan kiri saluran irigasi, pengecetan pada pintu air dan bangunannya, pemberian polumas atau oli pada ulir stang dan pintu air.
Disamping itu ada pekerjaan galian tanah endapan atau penmbersihan rumput pada saluran irigasi yang di lakukan secara manual dengan sistem pemberdayan masyarakat lokal.
" Pekerjanya dari warga setempat, ini berjalan setiap tahunya". Ungkap Satya
Selain pemeliharaan rutin Kata Satya, di lakukan juga pemeliharaan berkala seperti pekerjaan galian tanah endapan mekanik, tambal sulam pada saluran yang rusak.
Kerusakan jaringan irigasi ini rata rata di akibatkan umur bangunan yang sudah tua, makanya di lakukan penambalan agar kondisi bangunan tetap bisa di fungsikan khususnya bagi masyarakat petani.
Dalam setiap kegiatan pihaknya tetap melakukan kordinasi antara instansi terkait seperti UPT pertanian, Badan penyuluh pertanian, TNI /Polri dan paling utama dengan petani yang tergabung dalam P3A dan GP3A.
PENULIS : ILYAS IMRAN