Sigi, Respon Aktual - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Balai wilayah sungai sulawesi III ( BWSS III ) melakukan ekse...
Dari 44 bidang tanah masyarakat yang akan dilakukan ganti rugi, saat ini yang telah menyetujui dan menandatangani berita acara kesepakatan sebanyak 40 bidang tanah dan akan dibayarkan pada saat ini.
Balai wilayah sungai sulawesi III sebelumnya telah melakukan musyawarah bersama dengan masyarakat di dua Desa yakni Desa Loru dan Desa Pombewe di Kabupaten Sigi, terkait penetapan bentuk ganti rugi lahan pada 4/05/21.
Pada saat musyawarah, telah terjadi kata sepakat antara pemilik lahan dengan pihak Balai Sungai Sulawesi III.
Dalam kegiatan musyawarah pada tanggal 4 mei 2021, dihadiri Kepala satuan kerja snvt PJSA Wilayah Sungai Parigi-Poso, Wilayah Sungai Kaluku-Karama Provinsi Sulawesi Tengah Audy Haris Perre Rantung. ST. MT, PPK Air Tanah dan Air Baku Hariady Indra Mantong. ST, Badan Pertanahan kabupaten sigi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Desa Loru, SPDJS Bank BRI serta masyarakat pemilik lahan.
Pembayaran ganti kerugian tanah warga Desa Loru dan Desa Pombewe untuk pembangunan Intake dan Jaringan Air BakuMusyawarah tersebut yakni melakukan kata sepakat besaran nilai ganti rugi atas tanah warga yang telah dinilai oleh Appraisal.
Kegiatan yang dilaksanakan kali ini adalah eksekusi hasil musyawarah tersebut yakni meelakukan pembayaran tanah masyarakat di dua Desa di Kabupaten Sigi.
Kegiatan dibuka oleh PPK pengadaan tanah Balai wilayah sungai sulawesi III Benyamin Rante Tanga. ST yang dihadiri Kepala Desa Loru, Kepala Desa Pombewe, pihak notaris serta pemilik lahan.
Benyamin Rante Tanga. ST PPK pengadaan tanah BWSS III Palu dalam kesempatan itu menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga pada masyarakat di Desa Loru dan Desa Pombewe serta pihak terkait yang telah mendukung sehingga tercipta kesepakatan ganti kerugian atas tanah milik warga.
Dukungan ini sangat penting terkait dengan pembangunan Intake dan jaringan air baku di Kabupaten Sigi.
" Terimah kasih sudah melepaskan tanah untuk kepentingan pembangunan, semoga uang ganti rugi bisa bermanfaat." Urai Benyamin.
Seperti diketahui, air baku merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan mempunyai peran penting terhadap keberlangsungan hidup, air baku keberadaanya sangat vital. Nah pemerintah menyadari hal itu, maka melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi III. Pemerintah pusat melaksanakan program pemenuhan air minum layak bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Sigi.
Program tersebut untuk mewujudkan 100 persen tersedianya akses air minum, 0 persen kawasan kumuh, 100 persen akses sanitasi sehat. Ini merupakan program prioritas nasional Pemerintah pusat. Sumber : BWS III
Editor : Ilyas Imran