Palu, Respon Aktual - Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh. Basir SE, MP menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria....
Palu, Respon Aktual - Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh. Basir SE, MP menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria. Kamis 27/05/22 di hotel Sultan Raja Palu.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung Wakil Menteri Reforma Agraria dan Tata Ruang yang menggambil Thema Koordinasi, kolaborasi dan singkronisasi antar shake holder dalam reforma agraria untuk kemakmuran rakyat.
Hadir pula dalam rapat itu antara lain Sekretaris Daerah Provinsi, Wali Kota Palu serta Kantor BPN Sulteng.
Sehubungan dengan penanganan/ recovery pasca bencana gempa bumi, stunami, dan likuifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah tepatnya tanggal 28 September 2018 khususnya penyelesaian permasalahan pertanahan di lokasi huntap yang belum sepenuhnya selesai menjadi bahasan prioritas dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun ini.
Sisi lain juga, mengangkat beberapa masalah di antaranya :
1. Pelepasan kawasan hutan yang tidak clean & clear, batas desa yangbelum definitif sehingga menghambat kegiatan Reforma Agraria baik Redistribusi Tanah maupun Legalisasi Asset (PTSL)
2. Sertipikasi Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil
3. Pemberdayaan Tanah Masyarakat Pasca Legalisasi Asset
4. Penyelesaian Status Tanah Pasca Bencana
5. Konflik pertanahan antara Badan Usaha dengan Masyarakat, Masyarakat dengan Masyarakat, dan Antar Masyarakat dengan Pemerintah
6. Penegasan Ketentuan Batas Sempadan Sungai dan Pantai yang
dapat diberikan Hak atas Tanah
7. Batas Desa yang belum definitive sehingga menghambat kegiatan Reforma Agraria
Dalam sambutannya Wamen ATR BPN Dr. Surya Tjandra SH. LL.M berharap agar Penyerahan Lahan Huntap ke Pemkot Palu sesuai hasil kesepakan antara Gubernur Prov. Sulteng dengan Menteri ATR BPN dan Kementerian PUPR, agar proses penyelesaian masalah sosial bisa lebih efektif. Tandasnya
Kebijakanan pemanfaatan lahan HGB dan eks. HGB untuk rencana pengembangan Kota satelit Kota Palu akan diproses melaluiPengadaan Tanah untuk kepentingan umum berdasarkan PP No. 19 tahun 2021tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum; 3. Penyelesaian status tanah eks. Liquifaksi dan Kel. Petobo dan Balaro serta daerah rawan stunami di pesisir pantai akan dilaksana segera sembari menunggu aturan terkait tanah musnah.
Isue Tata Ruang dan Pertanahan lainnya akan dilakukan secara kolaboratif dan sinergis dengan berbagai pemangku kepentingan.
Diakhir acara Wamen menyerahkan sertifikat hunian tetap bagi warga Kota Palu dan Kabupaten Sigi secara simbolis kepada 20 orang. Kominfo Sigi.
Editor : Karolin Larope