Palu, Respon Aktual - Pemberdayaan dan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah ( APIP ) adalah hal krusial sebagai upaya membendung ...
Palu, Respon Aktual - Pemberdayaan dan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah ( APIP ) adalah hal krusial sebagai upaya membendung potensi korupsi yang dilakukan Kepala Daerah.
Lebih jauh lagi, APIP diharapkan dapat berperan besar untuk memastikan efektif dan efisienya pengelolaan pemerintahan daerah.
Hal ini disampaikan Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, di Kota Palu. 20/05/21.
Dalam pemaparannya. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomalango menjelaskan, skor rata-rata area Penguatan APIP di seluruh Pemerintah Kabupaten, Kota dan Provinsi Sulawesi Tengah, dalam aplikasi MCP KPK pada tahun 2020 berkisar antara 50 sampai 75 persen.
Skor ini masih relatif rendah dibandingkan target minimal yang diharapkan KPK, yaitu 85 persen. katanya.
Pemberdayaan dan penguatan APIP makin urgen ketika kepala daerah berpotensi besar melakukan TPK karena keharusan membiayai hutang politik saat ikut Pilkada. Sebab itu, kepala daerah memiliki kepentingan mengintervensi APIP untuk melindungi modus kecurangannya.
Ada Empat rekomendasi KPK kepada pemerintah daerah.
Pertama, berkoordinasi dengan LKPP & BPKP Perwakilan daerah. Kedua, memperdayakan, mendukung APIP melakukan pengawasan program percepatan penanganan Covid-19, sehingga realokasi anggaran APBD tidak berdampak pada fungsi APIP.
Ketiga, seluruh jajaran Pemda menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi, potensi benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Keempat, mendukung tindak lanjut rencana aksi dalam aplikasi MCP tahun 2021 sebagai bentuk komitmen kepala daerah. Sumber Foto Twitter KPK dan berita KPK.
Editor : Ilyas Imran