Sigi, Respon Aktual - Pemerintah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah saat ini telah memberlakukan jam malam menindak lanjuti Intruksi Gu...
Sigi, Respon Aktual - Pemerintah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah saat ini telah memberlakukan jam malam menindak lanjuti Intruksi Gubernur H Rusdy Mastura dalam kaitan pengetatan terhadap aktivitas masyarakat pada malam hari atau pemberlakuan PPKM level 3.
Di tengah guyuran hujan yang cukup deras, Bupati Mohamad Irwan & Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi menghadiri kegiatan Apel Personil dimulainya Pemberlakuan jam malam.
Apel Personil Pemberlakuan Jam Malam Di Kabupaten Sigi, Foto Humas 13/8Pemberlakuan jam malam dimulai pada Saptu malam 13/8/21, dengan mengelar apel bersama dihalaman kantor Samsat Sigi.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sigi dalam hal ini mempercayakan Wakil Bupati untuk memimpin Apel Personil Pemberlakuan jam malam dalam rangka PPKM Level 3 guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sigi.
Dalam arahannya Wakil Bupati menyampaikan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sigi dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
Apel Persiapan Pemberlakuan Jam Malam, Foto Humas 13/8Selanjutnya Wakil Bupati juga mengintruksikan kepada semua personil yang terlibat di pos agar melakukan sosialisasi secara tegas namun tetap humanis kepada warga masyarakat pengguna jalan yang melintas di pos-pos yang ada.
Adapun Titik Pos yaitu sebagai berikut :
1. Pos Kalukubula
2. Pos Karajalembah 1
3. Pos Karajalembah 2
4. Pos Tinggede dan;
5. Pos Baliase
Kepada Personil gabungan yang melaksanakan tugas Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi, berharap seluruh personil untuk tetap jaga kesehatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasatpol PP & Damkar , Kadis Perhubungan, Sekretaris Satpol PP & Damkar , Kabag Humas, Perwakilan Dandim 1306 dan Perwakilan Polres Sigi. Sumber Humas Pemkab Sigi.
Editor : Lina Larope