Sigi, Respon Aktual - Demi pencegahan penyebaran virus covid 19, pemeritah kabupaten sigi terus melaksanakan berbagai upaya dalam melindungi...
Sigi, Respon Aktual - Demi pencegahan penyebaran virus covid 19, pemeritah kabupaten sigi terus melaksanakan berbagai upaya dalam melindungi masyarakat dari wabah mengerikan ini, salah satunya yakni penerapan jam malam.
Bupati Kabupaten Sigi Irwan Lapata menguraikan, peran serta masyarakat dalam pencegahan penyebaran virus covid 19 merupakan kunci utama memutus rantai virus berbahaya ini.
Meskipun turun dari level 4 ke level 3, Pemberlakuan jam malam di Kabupaten Sigi tetap dilaksankan.
Bupati Irwan Lapata menyebutkan, posko I di jalan Guru Tua, posko II jalan Karanjalembah hingga Desa Mpanau, posko III jalan Karanjalembah hingga ke perumahan Kelapa Gading, posko IV Tinggede, posko V Baliase dan posko VI Loru-Petobo.
Pemberlakuan jam malam adalah upaya menekan penyebaran virus di masyarakat, cara ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah melindungi warganya.
Sementara pemberlakuan ppkm level 3 ini dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, yang menetapkan Kabupaten Sigi tetap memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan kriteria Level 3 (tiga).
Sehingganya, Bupati berharap agar masyarakat tetap berkomitmen menjalankan Prokes yang ketat, menghindari kerumunan, dan yang paling utama adalah saling komunikasi baik dengan Pemerintah baik Desa, Kecamatan, Kepala Puskesmas unsur Aparat TNI/Polri yang berada di Desa.
Bupati juga mengintruksikan kepada Kepala Puskesmas agar bekerjasama dengan aparat Desa dan Tokoh masyarakat apabila ada masayarakat yang terkonfirmasi Positif kemudian melakukan Isolasi mandiri agar menempelkan kertas nama dan jumlah keluarga disetiap rumah yang melakukan Isolasi mandiri tersebut.
" Selanjutnya di Wilayah Zona Merah agar di pasang Spanduk pemberitahuan Zonasi Merah." Terang Muh Irwan Lapata
Hal ini disampaikan Bupati Kabupaten Sigi dalam Video Conference Rapat Koordinasi Evaluasi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan penanganan penyebaran Covid-19 serta pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Sigi, Selasa (24/8).
Ditempat yang sama Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi menjelaskan, kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dibuatkan jadwal dalam hal pemantauan dan memberi dukungan kepada tim-tim yang melakukan tugas dilapangan.
Wakil bupati juga menekankan kepada warga masyarakat yang akan melakukan pernikahan hanya boleh dilaksanakan di KUA dan Gereja dengan jumlah orang yang dibatasi yaitu tidak melebihi dari 10 orang.
Hadir dalam rapat tersebut Plh Sekretaris Daerah Nuim Hayat, para Asisten, Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP & Damkar, Kadis Kesehatan serta melaui Virtual, para Forum Komunikasi pimpinan OPD. Sumber Humas Pemkab Sigi.
Pewarta : Lina Larope
Editor : Ilyas Imran