Sigi, Respon Aktual - Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) terhadap pemerintah daerah berdasarkan prinsip akuntansi secara umum yang ...
Sigi, Respon Aktual - Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) terhadap pemerintah daerah berdasarkan prinsip akuntansi secara umum yang informatif. Hal ini berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 pasal 2 yakni tentang keuangan negara serta berdasar atas UU nomor 15 tahun 2004
Baca Juga : Intip Sosok Pemeran Dewi Sinetron Buku Harian Seorang Istri
Opini merupakan pernyataan profesional berdasarkan akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan serta efektivitas pengendalian intern. Seperti halnya penilaian opini BPK terhadap pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Tengah. 14/10/21.
Pemerintah Kabupaten Sigi 4 kali secara berturut-turut sejak tahun 2017 menerima opini wajar tanpa pengecualian dari BPK perwakilan Sulteng yang dihadiri langsung Bupati Sigi Mohamad Irwan.
Baca Juga : Sulteng Siapkan Infrastruktur Penyangga Ibukota Negara
Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) merupakan penilaian atau audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan keuangan negara. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.
Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan 4 (empat) kriteria, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan pengungkapan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).
Hasil audit BPK ini merupakan prestasi pemeritah kabupaten Sigi sehingganya wajar jika di beri Piagam Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) penyerahan plakat diserahkan langsung Gubenur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura kepada Bupati Sigi didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sigi. Sumber Humas Pemkab Sigi
Editor : Lina Larope