Bupati Sigi Mohamad Irwan didampingi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD melakukan Rapat Koordinasi (rakor) bersama Kejaksaan Negeri Donggala y...
Bupati Sigi Mohamad Irwan didampingi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD melakukan Rapat Koordinasi (rakor) bersama Kejaksaan Negeri Donggala yang diikuti oleh Para Kepala OPD di Lingkungan Pemda Kabupaten Sigi, Jum'at 1 Oktober 2021.
Kegiatan rakor ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Dana Hibah dan Bantuan Sosial.
Bupati menyebutkan pentingnya koordinasi antara lembaga dalam hal ini Pemerintah Daerah Sigi, Kejari Donggala dan DPRD Sigi, dengan tujuan agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Dana Hibah dan Bantuan Sosial tidak ada kekeliruan sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum didalam pelaksanaannya.
Selain itu Bupati Sigi juga menyampaikan, bahwa Rakor ini juga bermaksud untuk mendengarkan pendapat dan saran terkait pelaksanaan teknis Pengelolaan Daerah di Kabupaten agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai Peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Sementara Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Donggala Mohamad Ginanjar, SH., MH mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Sigi telah memfasilitasi pelaksanaan rakor tersebut dan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala berharap antara Kejaksaan Negeri Donggala sebagai Jaksa Pengacara Negara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dapat terus bersinergi demi kebaikan daerah dan masyarakat. Sumber Humas Pemkab Sigi.