Palu, Respon Aktual - Kinerja Kejaksaan tinggi patut di apresiasi setelah menangkap seorang oknum buronan MU kasus korupsi PT. Inhutani IV...
Palu, Respon Aktual - Kinerja Kejaksaan tinggi patut di apresiasi setelah menangkap seorang oknum buronan MU kasus korupsi PT. Inhutani IV Riau yang merugikan keuangan negara 1.2 miliar 29/10/21.
Baca Juga: Kepala BPJN Sulteng Bungkam Soal Kerusakan Trotoar Jalan Nasional Kota Palu
Penangkapan terpidana kasus korupsi ini merupakan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Riau, Kejari Indra Hilir bersama Intelijen Kejati Sulteng, penangkapan dilakukan di rumah kediaman tersangka MU di Kota Palu.
Baca Juga: BPPW Sulteng, Rawat Infrastruktur Kotaku Saat Pandemi
Informasi penangkapan ini berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Reza Hidayat.
Baca Juga: PT Vale Catat Laba Signifikan Dikuartal III Tahun 2021
Reza menyebutkan, pencarian borun korupsi MU setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menerbitkan surat perintah operasi intelijen untuk mencari keberadaan MU yang ditembuskan kepada Kejati Sulteng.
Baca Juga: Ka BPPW Sulteng : Aksi Blokir Nomor Tidak Akan Terjadi Lagi
Setelah menerima surat tersebut, tim intelijen mencari informasi keberadaan tersangka dan setelah didalami ternyata keberadaan MU di Kota Palu.
Tim gabungan tangkap buron ( TABUR ) telah mengetahui tempat tinggal tersangka, kemudian melakukan pengintaian di rumah MU, terpidana korupsi terlihat saat sedang menjemput anaknya dari sekolah, saat itu tim gabungan melakukan reaksi cepat menangkap MU di rumahnya sekitar pukul 10.30 tanpa perlawanan dari tersangka, selanjutnya terpidana langsung dibawah ke kantor Kejaksaan Negeri Palu.
Baca Juga: BWS Sulawesi III Bangun Sabodam Sigi
Tindakan selanjutnya ungkap Reza, oknum terpidana kasus korupsi Rp1.2 miliar ini akan diberangkatkan ke Pekanbaru Riau untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Adhi Karya Peduli Gempa Sulbar
MU secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 1 ayat (1) sub B Jo 1971 Jo pasal 43A UU nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam putusan pengadilan para tersangka divonis 2 tahun pidana penjara dengan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp600 juta.
Pewarta: Ilyas Imran