Respon Aktual - Pengusaha atau pihak kontraktor harus memperhatikan Keselamatan serta Kesehatan Kerja ( K3 ) di wilayah manapun proyek dilak...
Respon Aktual - Pengusaha atau pihak kontraktor harus memperhatikan Keselamatan serta Kesehatan Kerja ( K3 ) di wilayah manapun proyek dilaksanakan.
K3 dapat melindungi setiap pekerja dari ancaman kecelakaan saat kerja sehingga dapat mengurangi resiko kerugian setiap individu pekerja.
Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Tengah melalui akun instagramnya 15/2/22 bekerja sama dengan Kementerian PUPR akan melakukan perpanjangan sertifikat petugas K3 di wilayah provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun Pensyaratan Perpanjangan Sertifikat K3 yakni:
• Surat Permohonan Konversi Sertifikat.
• Foto Copy KTP.
• Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai.
• Sertifikat Asli Petugas K3 Konstruksi.
• Surat Keterangan Kerja Jika Ada.
• Pas Foto Ukurak 3X4 Terbaru Dengan Latar Belakang Merah 2 Lembar.
Adapun Waktu Pendataan yakni 26 Januari sampai dengan 26 Pebruari 2022 di kantor Bina Marga Sulawesi Tengah pada bidang Bina Jasa Konstruksi.
Peraturan KE Konstruksi berdasarkan.
1. Permen PU nomor 5 tahun 2014 tentang pedoman SMK3 konstruksi bidang pekerjaan umum.
2. keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dengan Menteri PUPR KEP 174 MEN 1986 NO 104 KPTD 1986 tentang K3 di tempat kegiatan konstruksi.
3. permen PUPR 02 tahun 2018.
4. Permen Nakertrans no 1 tahun 1980 tentang K3 pada konstruksi bangunan.
5. Permen PU nomor 9 tahun 2008 tentang pedoman SMK3. dikutip respon aktual dari berbagai sumber.
Editor: Ilyas Imran|sumber foto Instagram Bimatarung_sulteng.