Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto. Dok Humas Polri Respon Aktual - Korupsi tergolong kejahatan yang mengerikan ...
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto. Dok Humas Polri
Respon Aktual - Korupsi tergolong kejahatan yang mengerikan dan luar biasa sehingga perlu adanya kesadaran diri untuk membendung serta menangkal godaan yang datang menghampiri setiap oknum pengelola keuangan negara.
Baca Juga: Polda Sulteng Terima Siswa Calon Bintara di SPN Labuan Panimba
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memberangus kejahatan korupsi namun dinilai belum cukup untuk membuat jera para pelaku dan bahkan disinyalir bermunculan pola baru yang dijalankan demi kelancaran aksi kejahatan tersebut, ada beberapa cara yang perlu ditelisik secara mendalam oleh penegak hukum dalam setiap hajatan mengunakan keuangan negara, misalnya dengan cara memecah proyek menjadi beberapa bagian demi menghindari prosedur lelang. Lelang bisa dihindari jika anggaran proyek tidak lebih dari Rp200 juta berbagai alasanpun akan mengemuka seperti persoalan waktu yang cepat, namun ini sebetulnya bukan soal waktu semata.
Baca Juga: Polsek Marawola Gelar Vaksinasi Tahap 3
Berikutnya ada indikasi mengandeng rekanan tanpa kontrak kerja, hanya berdasarkan kepercayaan antara oknum rekanan serta oknum pejabat, fatalnya saat dipertengahan pekerjaan tiba-tiba terjadi pemutusan kontrak sepihak.
Baca Juga: Kapolres Sigi Reza Simanjuntak Sambangi Komunitas Adat Terpencil Desa Bangga
Terbaru dugaan kasus menggarong uang negara di Kabupaten Banggai Kepulauan dengan taksiran kerugian sekitar Rp 29. 357. 701. 823 Dari Korupsi Kini "Buron" Mantan Kepala BPKAD Bangkep Dicari, berdasarkan surat yang dikeluarkan Polda Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus tentang Daftar Pencarian Orang nomor 07/II/2022/Sit Reskrimsus.
Baca Juga: Demi Menjaga Perairan, Polairud Polres Touna Laksanakan Patroli
Kepada sejumlah media di Palu 5/2/22 Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto menyebutkan, tersangka merupakan Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah di Kabupaten Banggai Kepulauan berinisial AT. Mantan Kepala BPKAD Bangkep Dicari
Upaya yang dilakukan Polda Sulawesi Tengah adalah melakukan pemangilan sebanyak tiga kali namun Mantan Kepala BPKAD Bangkep selalu mangkir dari pemangilan pemeriksaan sehingga berdasarkan surat permintaan Dit Reskrimsus Polda Sulteng nomor: LP-A/11/2021/Sulteng/SPKT/tanggal 12 Januari 2021. Maka keluar surat Daftar Pencarian Orang berinisial AT. Dari Korupsi Kini "Buron"
Baca Juga: Wakapolres Palu, Pelaku Pencurian Dalam Proses Pencarian
Berdasarkan surat tersebut tercatat, untuk diawasi/diminta keterangan/ditangkap dan diserahkan kepada Subdit III Tipikor Fit Reskrimsus Polda Sulteng. Tersangka AT merupakan kelahiran Wepo 09 Desember 1975 berjenis kelamin laki-laki yang berasal dari Desa Baka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan, Kelurahan Maliaro RT/RW 013/004 Kecamatan Temate Tengah Kota Ternate Maluku Utara. Pekerjaan terakhir merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Bangai Kepulauan dengan nomor KTP: 8271.020912750002.
Mantan Kepala BPKAD Bangkep Dicari
Dengan ciri-ciri tersangka DPO wajah bulat, kulit sawo matang, rambut ikal dan tinggi badan 175 cm, ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 & 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi jika melihat atau mengetahui tempat persembunyian tersangka Mantan Kepala BPKAD Bangkep agar segera memberikan laporan kepada pihak kepolisian terdekat.
Pewarta: Ilyas Imran