Terjerat Korupsi Alkes Poso, Tiga Tersangka Menunggu Vonis

Respon Aktual - Kinerja Kejaksaan Negeri Poso patut diberi apresiasi, penindakan ini merupakan merupakan langkah maju terhadap pemberantasan...

Kejari Poso Serahkan Tersangka Korupsi Alkes

Respon Aktual - Kinerja Kejaksaan Negeri Poso patut diberi apresiasi, penindakan ini merupakan merupakan langkah maju terhadap pemberantasan korupsi khususnya di Sulawesi Tengah sebagaimana visi Kejaksaan Agung saat ini.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingganya institusi Kejaksaan patut mendapatkan apresiasi atas hasil kerja selama ini.  Seperti Penyerahan para tersangka serta barang bukti yang telah merugikan keuangan negara dari proses pengadaan alat kesehatan tahun 2013 silam, hari ini tahap II perkara tindak pidana korupsi Alkes di mulai untuk segera di lakukan proses persidangan.

Terjerat Korupsi Alkes, serta pengadaan kendaraan bermotor RSUD Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2013 kini masuk babak baru proses penyerahan tersangka serta barang bukti dari tim penyidik seksi Pidana Khusus kepada tim penuntut umum seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Poso. 16 /2/2022.

Tergerusnya keuangan negara entah kemana berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Poso yang dilakukan Universitas Tadulako tahun 2019 yakni senilai Rp 4. 814. 232. 150 dari nilai proyek sebesar Rp. 16. 472. 819. 000 yang dilaksanakan PT. Prasida Ekatama, seperti rilis yang diterima respon aktual

Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oknum-oknum tersangka sehingga Terjerat Korupsi Alkes, dinyatakan melanggar UU nomor 31. thn 1999 pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dalam UU no. 20 tahun 2001 terkait perubahan UU no. 31 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang undang hukum pidana.

Penyidikan perkara ini selesai setelah tim penyidik melakukan gelar perkara atau expose hasil penyidikan pada tanggal 25 Januari 2022, setelah itu tanggal 26 Januari 2022 dilaksanakan penyerahan berkas perkara dari tim penyidik kepada penuntut umum, dan Kini Tiga Tersangka Menunggu Vonis hukuman.

Saat dilakukan penelitian berkas perkara dan dinyatakan memenuhi syarat form dan materil maka dinyatakan lengkap sehingga diterbitkan P21 nomor: B-55/P.2.13/Ft.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 dengan tersangka dr Djani Maula M.kes. MM kemudian P21 nomor: B-056/P.2.1./Ft.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022. Dengan tersangka atas nama Lody Abraham Ombuh.

Serta surat P21 no B-057/P.2.1/Ft.1/01/2022 tanggal 31 Januari tahun 2022 atas nama tersangka Stenny Tumbelaka.

Atas penerbitan surat P21 tersebut, maka hari ni tim penyidik pidana khususnbKejari Poso menyerahkan tanggung jawab tersangka serta barang bukti kepada tim penyidin penuntut umum untuk dilakukan penahanan kepada para tersangka yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,8 miliar 

Dengan pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti perkara Tahap II, dengan demikian kasus tersebut akan mulai di sidangkan, Tiga Tersangka Menunggu Vonis dari pengadilan setempat.

Pewarta: Ilyas Imran

Nama

Adhyaksa,66,ADVERTORIAL,8,Amerika,1,Banggai,4,Banjir Bandang,1,Banjir Rogo,1,Bayangkara,29,Bhayangkara,56,Bina Marga Sulteng,3,bpjn palu,2,BPJN Sulteng,1,BPPW Sulteng,8,Buol,14,BWS Sulawesi III,1,BWSS III,1,Claresta Taufan,2,Covid 19,6,DAERAH,131,Donggala,3,Edukasi,1,Entertainment,2,FOTO,7,GADGET,6,In Picture,6,Infrastruktur,210,Inftastruktur,1,Jaksa Menyapa,1,Jalan Provinsi,2,Kabar Kampus,27,Kemenkumham Sulteng,1,Kesehatan,11,Kotaku,1,LIPUTAN KHUSUS,7,Morut,11,NASIONAL,49,News,26,Opini,1,Palu,8,Parimo,3,Pemkab Buol,19,Pemkab Morut,191,Pemkab Sigi,45,Pemkab Tolitoli,8,Pemkab Touna,1,Pemkot Palu,19,Pemprov Sulteng,43,Pendidikan,1,Peristiwa,1,Polsek Lampasio,1,PPKM Mikro,1,PT Vale Indonesia,3,SELEB,4,Siaran Pers,6,Sigi,35,Sorotan,4,SPORT,13,Timnas Indonesia,1,Tokoh,1,Toli Toli,2,Top News,197,Wisata,3,
ltr
item
Berita Harian Terkini dan Terbaru Hari Ini Palu Sulawesi Tengah | Respon Aktual: Terjerat Korupsi Alkes Poso, Tiga Tersangka Menunggu Vonis
Terjerat Korupsi Alkes Poso, Tiga Tersangka Menunggu Vonis
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEipvCYPIkL_f7ch6GwkKBLlgnDqgvZvHG-XNxrieFmxVyhXifD2A_GgyPiApDtzVh_iOezPkaZHLM7QqHEbkvOQ_dhr_4iz9lqBVvDQUiHo1A-V1OGnD8QyMg4xRmv6ZUfpgrYJnNlRvON4i3iI5yl3kWEQN5l-DbzDnqj8U9H_e-mxAJYUclcUoj9Klg=w320-h162
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEipvCYPIkL_f7ch6GwkKBLlgnDqgvZvHG-XNxrieFmxVyhXifD2A_GgyPiApDtzVh_iOezPkaZHLM7QqHEbkvOQ_dhr_4iz9lqBVvDQUiHo1A-V1OGnD8QyMg4xRmv6ZUfpgrYJnNlRvON4i3iI5yl3kWEQN5l-DbzDnqj8U9H_e-mxAJYUclcUoj9Klg=s72-w320-c-h162
Berita Harian Terkini dan Terbaru Hari Ini Palu Sulawesi Tengah | Respon Aktual
https://www.responaktual.online/2022/02/terjerak-korupsi-alkes-poso-tiga.html
https://www.responaktual.online/
https://www.responaktual.online/
https://www.responaktual.online/2022/02/terjerak-korupsi-alkes-poso-tiga.html
true
2245629800180977334
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy