KPK Resmi Lantik Pejabat Funsional Dokter dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Respon Aktual - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) secara ...
KPK Resmi Lantik Pejabat Funsional Dokter dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
Respon Aktual - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) secara resmi melantik 7 pejabat fungsional diantaranya yakni pejabat pengadaan barang dan jasa serta dokter, di gedung Merah Putih, 25/7 melalui siaran persnya.
Prosesi pelantikan dilaksanakan oleh Sekertaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa berjalan dengan lancar sesuai agenda pelantikan.
Menurutnya, jabatan fungsional merupakan salah satu jabatan karir yang bisa ditempati ASN yang memenuhi pensyaratan yang telah ditentukan.
Jabatan ini sebut Cahya H, Harefa Sekertaris Jenderal KPK bertujuan sebagai sarana pengembangan karir serta peningkatan profesional ASN dengan ruang lingkup serta tanggung jawab dan kewenangan sesuai penugasanya masing-masing.
Sementara itu, tugas dalam jabatan pengadaan barang dan jasa yakni berperan melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia jasa, tuturnya.
Selain itu kata Cahya, tugas pada jabatan fungsional melaksanakan menejemen kontrak serta menejemen informasi asset.
Kemudian jabatan fungsional dokter yakni bertugas melaksanakan pelayanan kesehatan khususnya dalam ruang lingkup KPK.
Berikut Tugas Pokok Jabatan Fungsional Dokter di Lingkungan KPK
Dasar Hukum Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, berikut ulasanya!
Pejabat Baru, Semangat Baru
Pesan Penting Sekretaris Jenderal KPK