Tersandung Suap Berujung Bui? Respon Aktual - Kasus korupsi kian menjadi, para penikmat seakan tak jerah sanksi pidana berujung bui. Kali in...
Respon Aktual - Kasus korupsi kian menjadi, para penikmat seakan tak jerah sanksi pidana berujung bui.
Kali ini, komisi anti rasua kembali berhasil menggagalkan aksi penyuapan terkait pengurusan izin di wilayah kota Jogjakarta.
Perkara ini berawal dari tangkap tangan KPK terhadap oknum Wali Kota periode 1017-2022 bersama sejumlah orang yang telah diamankan sebelumnya.
Kasus suap ini disinyalir terkait proses perizinan pembangunan sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan cagar budaya dinas penanaman modal dan PTSP pemerintah kota Yogyakarta.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 4 orang tersangka yakni HS yang diduga oknum Wali Kota, serta NWH yang disinyalir merupakan oknum kepala dinas dan PTSP
Termasuk TBY diduga merupakan ajudan HS serta On selaku vice President Real Estate PT SA.
Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan penahanan terhadap DJK yang disinyalir merupakan direktur PT JOP dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penyuapan.
Tersangka DJK dan On diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum HS tidak secara langsung atau melalui perantara yakni TBW dan NWH.
KPK melakukan penahanan terhadap DJK selama 20 hari pertama dimulai tanggal 22 Juli hingga 10 Agustus 2022, di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur seperti dalam siaran persnya 37/HM.01 04/KPK/56/06/2022. Jumat sore 22/7/2022
Terhadap kasus ini tersangka DJK disangkakan sebagai pihak pemberi sehingga melanggar pasal 5 ayat 1, huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah melalui undang-undang no 20 thn 2021 terkait perubahan UU nomor 31 THN 1999 KUHP.
Editor: Ilyas Imran| Sumber KPK