Endus Proyek Terindikasi Rasuah, Krak Sulteng Lapor Proyek Jalan di Palu Palu, Respon Aktual - Indikasi adanya dugaan korupsi di proyek ben...
Endus Proyek Terindikasi Rasuah, Krak Sulteng Lapor Proyek Jalan di Palu
Palu, Respon Aktual - Indikasi adanya dugaan korupsi di proyek bencana rehabilitasi dan rekonstruksi ruas jalan dalam kota Palu- Surumana sejak awal pengerjaan tampak tak karuan dan terkesan menyalahi teknis.
Ruan Jalan Kebunsari Tondo, foto Ilyas ImranSeperti adanya dugaan pengurangan tulangan besi untuk saluran U-Ditch depan Hotel Sultan Raja, depan Rumah sakit Undata, depan Citra Land, di ruas tersebut diduga ada pengurangan volume pekerjaan yang disinyalir lari dari gambar kerja dalam kontrak.
Besi Tulangan U-Ditch 5 Batang, foto Ilyas ImranSehingga demi memastikan keselamatan infrastruktur itu bermanfaat untuk masyarakat pasca bencana, Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng resmi melaporkannya ke pihak penegak hukum kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah, selasa (14/2/2023)
Pihak-pihak yang dilaporkan yakni, kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi tengah, Kepala Satuan Kerja ( Kasatker ) Pelaksanaan Jalan Nasional ( PJN ) Wilayah II, serta Pejabat PPK Pelaksana Jalan Nasional ( PJN ) Wilayah II.
Termasuk pihak konsultan pengawas dalam hajatan mulia proyek pasca bencana rehab rekon ruas jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana tahun anggaran 2019, serta pihak rekanan pemenang tender jumbo tersebut yakni PT Nindya Karya, serta perusahaan PT Passokorang KSO.
Harsono Bareki selaku koordinator Krak Sulawesi Tengah mebyebutkan, bahwa pada tahun 2019 silam, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulteng telah memprogramkan Pelaksanaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Dalam Kota Palu-Tompe-Surumana, dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 207, miliar dariharga perkiraan sendiri (HPS) Rp 207 miliar
Menurutnya, setelah melalui proses lelang, PT Nindya Karya (Persero) Wilayah 5 beralamat di Jln. Madukelang No. 28 Makassar, Sulawesi Selatan dinyatakan sebagai pemenang untuk proyek mulia yang dibandrol dengan sebesar Rp, 165, 6 miliar, mirisnya ada selisih nilai antara penawaran dengan HPS, yakni sebesar Rp. 41.4 miliar atau jika dihitung mencapai angka 20 %.
Dari hasil pengumuman pemenang ternyata PT Nindya Karya (Persero) Wilayah 5, berada pada urutan penawar ke-5 dari perusahaan-perusahaan ini:
1. Perusahaan PT Waskita Karya Persero dengan nilai penawaran sebesar Rp,148.1 miliar.
2. PT, RBC/Ridlatama Bahtera Const nilai penawaran Rp155.3 miliar,
3. Perusahaan, PT Istaka Karya dengan nilai penawaran sebesar Rp158,9 miliar.
4. perusahaan, PT Yasa Patria Perkasa, dengan nilai penawaran yakni Rp161,2 miliar
5. Perusahaan Plat Merah, PT Nindya Karya atau NK dengan nilai penawaran sebesar Rp 165.6 miliar.
Sejak pelaksanaanya mulai 2 Oktober 2019 sampai dengan 19 Januari 2021, proyek ini mengalami keterlambatan sekitar 100 hari, sehingga ada masa perpanjangan sampai 30 April 2021, apesnya. Pihak pelaksana hanya dikenai denda sebesar Rp. 202.9 juta. Jelas Harsono
Berikut urainya, berdasarkan kontrak awal proyek itu yakni sebilai Rp.165.6 miliar. Kemudian membengkak hingga Rp.57.5 miliar, sehingga menjadi Rp. 223.2 miliar, pembengkakang nilai proyek disinyalir hanya berdasarkan adanya rekomendasi berdasarkan kunjungan lapangan Road Safety Expert-World Bank dan Subdit LKJ Direktorat PJJ dalam rangka Road Safety Improvement pada paket WINRIP di Sulteng.
Dalam lawatan WINRIP Supervision Mission itu mengusulkan adanya rencana pengamanan lereng ruas Ampera-Surumana. Berdasarkan atas Perda Kota Palu No,4 tahun 2015 yang mewajibkan pengantian pohon yang ditebang 1 harus mengganti 3 pohon di tempat yang sama serta atas usulan pengalihan pekerjaan penanganan penggantian jembatan Rogo dari pelaksana RR.02 kdialihkan ke pelaksanaan paket RR-01.
Tak hanya itu, yakni adanya usulan penanganan jalan akses Markas Komando TNI AL terhadap surat Komandan Pangkalan TNI Wilayah Palu, Nomor: B / 153 / IV / 2019 tertanggal 17/4/19, serta adanya surat yang kedua dengan nomor: B / 195 / V / 2019 tertanggal 15/5/19, dan surat Ke. 3 dengan nomor B / 43 / 1 / 2020 tertanggal 28/01/ 2020, dan terakhir surat ke-4 dengan nomor B / 508 / X/ 2020 tertanggal 06/10/20, tentang permohonan perbaikan Dermaga TNI AL, Jalan dan Talud Abrasi Pantai akibat bencana Tsunami yang terjadi 2018 silam.
Terhadap hal itu, terindikasi adanya dugaan ketambahan anggaran yang berdampak terjadinya tumpang tindih pekerjaan.
Padahal diketahui, pengaman teluk palu atau pembangunan Talud Abrasi Pantai Akibat Tsunami, pekerjaannya telah resmi melekat di Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Sulteng, serta pekerjaan Penggantian Jembatan Rogo sepenuhnya dilaksanakan PT. Wasco-Sarana KSO, serta pergantian pohon dalam kota Palu sudah dilaksanakan pihak Pemerintah Kota Palu seperti di jalan Diponegoro, Abdul Rahman Saleh dan jalan poros dalam kota lainya.
Harsono Bareki menambahkan, sedari awal proyek mulia pasca bencana pengerjaan ruas jalan dalam kota Palu- Surumana mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, seperti masyarakat serta media atas pelaksanaan pekerjaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi tersebut, mulai dari pekerjaan drainase dan pemadatan bahu jalan menggunakan material tanah untuk timbunan bahu jalan, pekerjaan pemasangan U-ditch saluran drainase di jalan Abdul Rahman Saleh, jalan Diponegoro, hingga ruas jalan Kebusari Kelurahan Tondo.
Ditambahkannya, indikasi adanya kegagalan konstruksi pun semakin jelas yang berdampak terhadap kerugian keuangan negara dari hasil kerja proyek mulia pasca bencana itu.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Moh. Ronal membenarkan adanya laporan yang diterima pihak Kejati Sulteng atas dugaan telah terjadi suatu perbuatan pidana korupsi atas pekerjaan jalan ruas Kota Palu-Surumana tahun anggaran 2019.
Pewarta: Ilyas Imran