Kejari Tolitoli Kerangkeng Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal Ikan 2019 Tolitoli, Respon Aktual - Tim Eksekusi Kejari Tolitoli Kerangkeng T...
Kejari Tolitoli Kerangkeng Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal Ikan 2019
Tolitoli, Respon Aktual - Tim Eksekusi Kejari Tolitoli Kerangkeng Terpidana Korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun 2019 di dinas Perikanan.
Sebelumnya, dugaan adanya korupsi di dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli menyeret 4 nama berinisial G yang disinyalir merupakan oknum kepala dinas, serta M.S.B dan N yang diduga merupakan oknum PPTK, serta pihak rekanan berinisial M.D
Ke 4 nama diatas, saat gelaran Sidang pada Selasa 21 Juni tahun 2022 lalu, para tersangka itu mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim pengadilan tipikor Palu.
Sehingga dengan hasil putusan tersebut, jaksa penuntut umum ( JPU ) melakukan upaya hukum kasasi dengan hasil putusan sebagai berikut:
Putusan kasasi yang bernomor: 6786 K/Pid.Sus/2022, tertanggal 12/2022 atas terpidana berinisial G dengan hukuman denda Rp, 100 Juta serta kurungan badan 3 tahun penjara.
Selanjutnya putusan kasasi yang bernomor 6768 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 12/2022 dengan tersangka M.S.B, yang dikenai denda Rp, 100 juta rupiah serta hukuman badan 3 tahun penjara.
Serta putusan kasasi yang bernomor: 6766 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 12/2022 untuk terpidana berinisial N dengan hukuman pidana penjara 3 tahun serta dikenakan denda Rp.100 juta rupiah.
Tak hanya itu, putusan kasasi yang bernomor: 6774 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 12/12/2022 kepada rekanan berinisial M.D dengan vonis selama 4 tahun serta denda uang sebesar Rp, 200 juta rupiah.
M.D merupakan kontraktor pemenang tender pengadaan kapal penangkap ikan di dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2019 silam.
M.D juga dikenai hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp.1.137.241.567 miliar
Putusan vonis yang diberikan Mahkamah Agung atas kasasi Jaksa Penuntut Umum dinilai lebih ringan dari pada tuntutan JPU kurungan badan 5 tahun penjara kepada kontraktor M.D