KPK Tahan Oknum ASN Terkait Dugaan Suap Respon Aktual - Institusi Penegak hukum ini kembali menunjukan kinerja positif terhadap upaya pember...
KPK Tahan Oknum ASN Terkait Dugaan Suap
Respon Aktual - Institusi Penegak hukum ini kembali menunjukan kinerja positif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. SI ditahan untuk 20 hari kedepan hingga 25 Juli 2023 di rumah tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur, bunyi siaran pers KPK
Oknum PNS yang ditahan berkaitan dengan dugaan pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya .
Terkait perkara suap ini, Komisi Pemberantasan korupsi telah menetapkan SI bersama 12 orang yang diduga terkait kasus tindak pidana korupsi.
SI dalam konstruksi perkara disinyalir memberikan hadiah sebesar Rp. 100 Juta dalam rangkah seleksi jabatan eselon II demi memuluskan langkah atau bisa dinyatakan lulus seleksi dalam jabatan tertentu.
Modus operandi dari oknum tersangka terhadap uang suap itu diberi nama " Uang Syukuran " yang digunakan dalam berbagai kebutuhan.
Atas perbuatanya SI selaku pemberi diganjar pasal 5 ayat ( 1 ) huruf a atau pasal 5 ayat ( 1 ) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 terkait perubahan atas UU nomor 31' tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 je 1 KUHP.
Baca Juga: Untung" Dulu Kualitas Proyek Kemudian
Melihat kasus yang terjadi, semestinya makanisme yang dilakukan harus sesuai aturan demi menghasilkan para pejabat yang berkualitas demi kesejateraan masyarakat.
Begitupun dengan proyek-proyek pemeintah, baik pusat maupun daerah, harus diselenggarahkan sesuai aturan yang ada sehingga terhindar dari berbagai praktik curang dengan iming- iming fee demi memuluskan langka dalam pemenangan tender.
Kinerja positif KPK dalam upaya pencegahan korupsi di tahun 2023 ini mendapat atensi positif dari masyarakat.
Pewarta: Ilyas Imran : Sumber Biro Humas KPK