Babak Baru Dugaan Korupsi di Untad, Kejati Sulteng Lakukan Penggeledahan Ruman Mantan Rektor 'Universitas Tadulako' Palu, Respon Akt...
Babak Baru Dugaan Korupsi di Untad, Kejati Sulteng Lakukan Penggeledahan Ruman Mantan Rektor 'Universitas Tadulako'
Palu, Respon Aktual - Dugaan korupsi di Universitas Tadulako Palu ( Untad ) kini masuk babak baru, hal itu diketahui setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menaikan status dari penyelidikan masuk tahap penyidikan.
Dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat di Universitas ternama di Kota Palu berawal dari laporan Kelompok Peduli Kampus kemudian disertai temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI yang termaktub dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2021 yang menyebutkan telah terjadi dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp, 1,7 miliar di IPCC Untad serta beberapa hasil temuan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, terkait perjalanan dinas dalam negeri serta beberapa kegiatan yang disinyalir fiktif .
Atas hal itu, kemudian pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan pemangilan untuk 24 orang dimintai keteranganya berkaitan dengan dugaan 'korupsi' ujar Kasi Penkum Muhamad Ronald di Palu rabu.
Kejati Sulteng Geledah Rumah Mantan Rektor Untad??
Dengan naiknya status dugaan korupsi di Untad Palu. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akhir bulan Juli 2023 nelakukan pengeledahan rumah mantan rektor berinisial BC serta beberapa tempat termasuk kantor International Publication and Collavorative Center untad 31/7/2023.
Penggeledahan pertama yakni di sebuah rumah di BTN Lasoani yang dimulai sejak pukul 13.00 hingga pukul 21.00 kemudian dilanjutkan 1 Agustus di kantor IPCC Untad sejak pukul 11.00 sampai pukul 17.00 Wita
Muhamad Ronal menjelaskan, dari hasil pengeledahan, penyidik Kejati Sulteng berhasil menyita beberapa dokumen penting serta laptop, beberapa buku tabungan, sertifikat, rekening koran, serta beberapa benda yang disinyalir kuat punya ada kaitanya dengan peristiwa dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani pihak kejaksaan.
Pewarta: Ilyas Imran