KPK Resmi Tahan Tersangka Dugaan Suap ‘Ketok Palu’ DPRD Respon Aktual – Upaya penindakan kasus korupsi yang menggerogoti pundi-pundi keuanga...
Respon Aktual – Upaya penindakan kasus korupsi yang menggerogoti pundi-pundi keuangan negara terus dilakukan oleh komisi anti rasuah itu.
Kasus dugaan suap ‘ketok palu' atas pengesahan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) tahun 2017-2018, 2014-2019 yang disinyalir menyeret nama sejumlah anggota DPRD terhormat menemui titik terang.
Sekitar 58 orang anggota DPRD diduga tersandung, diantaranya 24 orang sudah berkekuatan hukum tetap, sementara 28 orang lainya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya 6 orang lainya kini ditahan di rutan KPK untuk 20 hari kedepan.
Berikut uraian singkat proses hukum para tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi, berdasarkan rilis siaran pers KPK 1 September 2023.
Perkara bermula dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK, yang sebelumnya 24 orang ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
'KPK kemudian memulai penyelidikan baru dalam perkara tersebut sehingga berhasil menjaring sebanyak 28 nama sebagai pihak tersangka dalam kasus 'ketok palu' wakil masyarakat di DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d 2019'
KPK tetapkan Tersangka Baru kasus suap RAPBD
Pada perkara baru KPK melakukan penahanan untuk '(6)' orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan "RAPBD" (Provinsi Jambi).. Tahun Anggaran '2017-2018;
(Para Tersangka) merupakan Anggota "DPRD" 'Provinsi Jambi' periode 2014 s.d 2019, yaitu MH-LS-EM-MK-RH-MS"
Ke enam orang tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 s.d 20 September 2023 di 'Rutan KPK'.
Modus pembagian uang ‘ketok palu' berpariasi sesuai posisi anggota "DPRD" mulai dari Rp. 100 juta hingga angka Rp.400 juta.
Sementara dugaan suap disinyalir diterima oleh 'MH'- LS-EM-MK-RH, serta MS masing-masing sebesar 'Rp200 juta' Sehingga "RAPBD Provinsi Jambi resmi ditetapkan'
Dengan perbuatan itu, pihak-pihak terkait berdasarkan 'pasal 12 huruf' (a) atau 'Pasal '11 'UU RI Nomor 31 Tahun 1999' tentang *Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi' sebagaimana telah diubah dengan 'UU RI 'Nomor 20 Tahun 2001' tentang Perubahan atas 'UU' RI Nomor..b31 'Tahun-1999.. tentang 'Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana'
Editor: Ilyas Imran
Cek Berita: google news