KPK Tahan Mantan Dirut PT BGR, Terkait Korupsi Bansos Covid Respon Aktual - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berhasil menahan satu orang...
KPK Tahan Mantan Dirut PT BGR, Terkait Korupsi Bansos Covid
Respon Aktual - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berhasil menahan satu orang tersangka dugaan korupsi bansos covid-19 di Kementerian Sosial.
Tersangka merupakan mantan direktur PT BGR Persero 20218 s/d 2021, kasus dugaan korupsi yang dilakukan MKW yakni dalam penyaluran bantuan sosial terhadap keluarga penerima manfaat tahun anggaran 2020 silam.
Dalam siaran pers KPK, MKW dilakukan penahanan untuk 20 hari, ia akan menjalani tahanan badan di rutan KPK.
Dalam siaran pers tersebut, 5 orang sudah dilakukan penahanan terlebih dulu, yakni BS salah satu direktur komersial PT. BGR serta AC selaku Vice 'Presiden Operasional', termasuk IW, MEP.
KPK menjelaskan, bahwa dalam konstruksi perkaranya, pada bulan Agustus Kementerian Sosial berkirim surat yang isinya untuk audiens dalam rangkaian penyusunan anggaran penyaluran bantuan sosial, dalam audiens itu PT BGR diwakili BS untuk mempresentasikan kesiapan penyaluran bantuan untuk 19 provinsi.
Kemudian BS memerintahkan AC untuk mencari rekanan konsultan pendamping, sehingga munculah rekomendasi rekanan yang telah disiapkan BS dan AC yang juga diketahui MKW namun belakangan perusahaan yang direkomendasikan ternyata tidak mempunyai kompetensi di bidang pendistribusian bansos.
Berjalanya waktu, atas ide RR, IW,RC maka PT PTP membentuk satu konsorsium sebagai formalitas saja dan diketahui tidak perna melakukan pendistribusian bantuan.
Terjadilah penagihan pembayaran uang muka di sekitara bulan Septembe-Desember tahun 2020 untuk termin jasa konsultan kebPT BGR yang kemudian dibayarkan sekitar Rp. 151 miliar.
Termasuk adanya dugaan rekayasa dokumen PT PTP yang mencantumkan backdate oleh BS dan AC, dengan intimidasi kepada beberapa staf PT BGR.
Bulan Oktober tahun 2020 sampai Januari tahun 2021, diketahui adanya penarikan uang melalui rekening PT PTP yang kemudian diketahui penggunaan data tersebut tidak terkait distribusi bantuan sosial beras.
Akibat perbuatan para tersangka, negara disinyalir telah dirugikan sebanyak Rp.127.5 miliar, selain dan tersebut terdapat juga dana sebesar Rp. 18,8 miliar yang diduga dinikmati secara pribadi oleh IW, RR serta RC.
Editor: Ilyas Imran