Polda Sulteng Resmi Serahkan Berkas Kasus TTG ke Kejaksaan Tinggi

Polda Sulteng Resmi Serahkan Berkas Kasus TTG ke Kejaksaan Tinggi Palu, Respon Aktual – Berkas kasus TTG secara resmi diserahkan Kepolisian ...

Polda Sulteng Resmi Serahkan Berkas Kasus TTG ke Kejaksaan Tinggi

Palu, Respon Aktual – Berkas kasus TTG secara resmi diserahkan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Hal tersebut disampaikan langsung Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari kepada sejumlah pewarta di Palu.

Kompol Sugeng Lestari menyebutkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

“Dugaan tindak pidana korupsi TTG tahun 2020 dengan kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar, berkas perkara sudah tahap I atau dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jumat.

Ia mengatakan dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DL oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala dan M selaku Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP) yang bertindak sebagai vendor.

Sugeng menerangkan berkas tahap I dikirim pada tanggal 21 Mei 2024, tetapi dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk (P.19). Kemudian penyidik mengirimkan kembali pada 19 Juni 2024 setelah berkas terpenuhi.

Menurut dia, untuk menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi TTG ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang sebagai saksi.

“Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian oleh pihak kejaksaan. Semoga saja dapat segera dinyatakan P.21 atau berkas lengkap, sehingga dapat diinformasikan kembali pelaksanaan tahap II,” katanya.

Sugeng mengatakan karena perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp1.873.509.827.

Ia mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) No.18 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. Humas


Nama

Adhyaksa,66,ADVERTORIAL,8,Amerika,1,Banggai,4,Banjir Bandang,1,Banjir Rogo,1,Bayangkara,30,Bhayangkara,56,Bina Marga Sulteng,3,bpjn palu,2,BPJN Sulteng,1,BPPW Sulteng,8,Buol,14,BWS Sulawesi III,1,BWSS III,1,Claresta Taufan,2,Covid 19,6,DAERAH,131,Donggala,3,Edukasi,1,Entertainment,2,FOTO,7,GADGET,6,In Picture,6,Infrastruktur,217,Inftastruktur,1,Jaksa Menyapa,1,Jalan Provinsi,2,Kabar Kampus,27,Kemenkumham Sulteng,1,Kesehatan,11,Kotaku,1,LIPUTAN KHUSUS,7,Morut,11,NASIONAL,49,News,30,Opini,1,Palu,8,Parimo,3,Pemkab Buol,19,Pemkab Morut,191,Pemkab Sigi,45,Pemkab Tolitoli,8,Pemkab Touna,1,Pemkot Palu,19,Pemprov Sulteng,43,Pendidikan,1,Peristiwa,1,Polsek Lampasio,1,PPKM Mikro,1,PT Vale Indonesia,3,SELEB,4,Siaran Pers,6,Sigi,35,Sorotan,4,SPORT,13,Timnas Indonesia,1,Tokoh,1,Toli Toli,2,Top News,201,Wisata,3,
ltr
item
Berita Harian Terkini dan Terbaru Hari Ini Palu Sulawesi Tengah | Respon Aktual: Polda Sulteng Resmi Serahkan Berkas Kasus TTG ke Kejaksaan Tinggi
Polda Sulteng Resmi Serahkan Berkas Kasus TTG ke Kejaksaan Tinggi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjowWI7Ls-8HQlnMOshrXM4WVRPO78XeL5VBwe2w8Os8PYa93JZ1fc8SxpSbqnnBcO51vQM7s1Y05hpafXo6Y2fXOuvYp4Hxd5SozT8DLc9nOL-s2S2JNjsxsPPpm8Fmj8wO2ke3MtGH6kGIQa1YR8E4G8GS73o27aV1gwTYhuhHOYxccvx7vTp1FCJFlEq/w320-h180/IMG-20240623-WA0002.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjowWI7Ls-8HQlnMOshrXM4WVRPO78XeL5VBwe2w8Os8PYa93JZ1fc8SxpSbqnnBcO51vQM7s1Y05hpafXo6Y2fXOuvYp4Hxd5SozT8DLc9nOL-s2S2JNjsxsPPpm8Fmj8wO2ke3MtGH6kGIQa1YR8E4G8GS73o27aV1gwTYhuhHOYxccvx7vTp1FCJFlEq/s72-w320-c-h180/IMG-20240623-WA0002.jpg
Berita Harian Terkini dan Terbaru Hari Ini Palu Sulawesi Tengah | Respon Aktual
https://www.responaktual.online/2024/06/polda-sulteng-resmi-serahkan-berkas.html
https://www.responaktual.online/
https://www.responaktual.online/
https://www.responaktual.online/2024/06/polda-sulteng-resmi-serahkan-berkas.html
true
2245629800180977334
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy