Kejari Palu Limpahkan Dua Berkas Perkara Korupsi ke PN Tipikor PALU, RESPON AKTUAL - Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penye...
PALU, RESPON AKTUAL - Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sumur artesis di Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Tondo, Kota Palu berkas penanganannya resmi dilimoahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada 10/q2/2024
Kasus yang menyita perhatian publik itu, disinyalir telah merugikan keuangan negara dalam pelaksanaannya.
Pelimpahan Berkas Tipikor ke Pengadilan Tipikor1 10/12/2024Hajatan mulia berbandrol APBN cukup mengiurkan para oknum terduga sehingga dilakukan penanganan khusus sampai tahap pelimpahan perkara.
Dalam siaran pers yang diterima respon aktual, selaku jaksa penuntut umum Abdullah SH bersama analis penuntutan Sdr. I Wayan Dandy Sion N,S.H. melaksanakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas IA/Tipikor/PHI Kota Palu perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sumur artesis di Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Tondo, Kota Palu atas nama tersangka SS dan AH
Penyidik Kejari Palu saat Penyerahan Berkas Perkara Tipikor ke PN Tipikor 10/12/2024Berkas yang dilimpah ke Pengadilan Negeri Kelas IA/Tipikor/PHI Kota Palu yakni:
Perkara Nomor : PDS- 01/Rp.3/Fd.1/01/2024 Tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Azmi Hayat,S.T.
Perkara Nomor : PDS- 03/Rp.3/Fd.1/06/2023 Tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Drs. Simak Sambara.
Pelimpahan berkas diterima di loket kepaniteraan tipikor PTSP Pengadilan Negeri Kota Palu dan diregister dengan nomor: 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal dan 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 10 Desember 2024.
Kedua oknum terduga korupsi Simak Sambara Dan Azmi Hayat, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya pelimlahan berkas ke Pengadilan Tipikor telah dilaksanakan Tahap II pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 pukul 11.30 Wita bertempat di Kejaksaan Negeri Palu dan menetapkan Drs. Simak Sambara Dan Azmi Hayat, S.T. sebagai Tahanan Kota sehingga dilakukan pemasangan alat pengawas elektronik pada pergelangan kaki Drs. Simak Sambara Dan Azmi Hayat, S.T
IIlyas Imran